Beli Properti? Jangan Cuma Lihat Harga, Cek Legalitasnya Dulu!
Mau beli rumah, tanah, atau apartemen? Wah, selamat ya! Tapi hati-hati – di balik harga murah atau lokasi strategis, bisa saja tersembunyi jebakan yang bikin pusing tujuh keliling. Salah satu risiko paling besar dalam transaksi properti adalah penipuan legalitas.
Mulai dari sertifikat bodong, tanah sengketa, sampai properti yang ternyata masih digadaikan, semuanya bisa terjadi kalau kita lengah.
Makanya, sebelum deal-dealan dan transfer uang DP, wajib hukumnya cek legalitas properti secara menyeluruh.
Nah, biar nggak jadi korban penipuan, yuk simak 7 tips jitu verifikasi legalitas properti sebelum beli!
1. Periksa Sertifikat Tanah (SHM atau HGB)
Sertifikat adalah bukti paling utama bahwa properti tersebut memang sah milik si penjual.
- SHM (Sertifikat Hak Milik): Status kepemilikan tertinggi di Indonesia. Ideal untuk rumah tinggal atau tanah pribadi.
- HGB (Hak Guna Bangunan): Hak pakai untuk jangka waktu tertentu (biasanya 30 tahun). Umumnya untuk apartemen, ruko, atau properti di atas lahan developer.
Cara verifikasi:
- Cek keaslian fisik sertifikat (stempel, hologram, dan tanda tangan asli).
- Minta penjual tunjukkan sertifikat asli, bukan fotokopi.
- Cocokkan nama pemilik dengan KTP mereka.
2. Lakukan Pengecekan Sertifikat di Kantor BPN
Ini langkah paling penting tapi sering dilewatkan! Anda bisa datang langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk melakukan:
- Pengecekan keabsahan sertifikat
- Riwayat tanah (pernah sengketa atau tidak)
- Status terkini (digadaikan, dijaminkan, atau bebas masalah)
Tips:
Gunakan formulir pengecekan sertifikat dan lampirkan salinan KTP serta sertifikat.
3. Pastikan Tidak Sedang dalam Sengketa atau Gadai
Properti yang terlihat bagus bisa saja sedang dalam proses sengketa keluarga, warisan, atau utang-piutang. Beberapa bahkan sedang diagunkan ke bank.
Cara aman:
- Minta surat keterangan tidak dalam sengketa dari notaris.
- Tanyakan status bebas agunan atau surat lunas dari bank jika sebelumnya dijaminkan.
- Minta pernyataan tertulis dari penjual bahwa properti bebas masalah hukum.
4. Cocokkan Data di Sertifikat dan Lokasi Fisik
Jangan cuma percaya data di atas kertas. Anda wajib cek langsung ke lokasi untuk mencocokkan:
- Luas tanah
- Batas tanah (patok atau pagar)
- Jalan akses
- Nama jalan dan nomor rumah
Tips:
- Gunakan jasa survei tanah jika ragu-ragu.
- Ambil dokumentasi visual untuk arsip pribadi.
5. Gunakan Jasa Notaris atau PPAT Terpercaya
Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) punya kewenangan untuk:
- Membuat akta jual beli
- Memastikan dokumen sah dan lengkap
- Mengurus balik nama sertifikat
Pastikan Anda memilih notaris independen dan terpercaya, bukan dari pihak penjual.
Tips:
- Cek reputasi notaris via rekomendasi atau ulasan online.
- Jangan tanda tangan apa pun sebelum notaris menyatakan semua dokumen aman.
6. Periksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG
Kalau Anda membeli bangunan, bukan cuma tanah, pastikan bangunannya memiliki:
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) – untuk bangunan lama.
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) – sistem baru pengganti IMB.
Fungsinya?
IMB atau PBG memastikan bangunan tidak melanggar aturan tata ruang, dan legal di mata hukum.
7. Minta Salinan Pajak dan Bukti Pembayaran PBB
Jangan lupa minta:
- Salinan SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir
- Bukti lunas BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) jika pernah dibeli sebelumnya
Kenapa penting?
Supaya tidak ada tunggakan pajak yang tiba-tiba jadi beban Anda sebagai pemilik baru.
Tips: Jangan Tergiur Harga Miring!
Kalau harga terlalu murah dari pasaran, patut curiga. Bisa jadi:
- Properti bermasalah
- Sertifikat palsu
- Dalam sengketa
- Digadaikan
Lebih baik bayar sedikit lebih mahal tapi aman, daripada murah tapi bikin stres bertahun-tahun.
Membeli properti adalah investasi besar. Jangan karena buru-buru atau tergoda harga murah, Anda melupakan aspek legalitas. Pastikan setiap dokumen dicek, diverifikasi, dan sesuai aturan hukum.
Dengan mengikuti 7 tips verifikasi di atas, Anda bisa membeli properti dengan tenang, aman, dan tanpa drama. Ingat, pencegahan selalu lebih murah daripada penyesalan.