
Pilihan untuk membeli properti melalui metode take over KPR atau over kredit bisa menjadi alternatif bagi banyak orang. Namun, ada persyaratan khusus yang mesti dipatuhi. Take over atau over kredit dalam konteks ini berarti Anda mengambil alih proses cicilan rumah dari pemilik sebelumnya. Dengan kata lain, Anda hanya melanjutkan pembayaran cicilan yang telah berjalan.
Berikut ini daftar persyaratan yang
mesti disiapkan oleh penjual dan pembeli saat ingin melakukan over kredit:
Dokumen yang Dibutuhkan
·
Salinan Perjanjian Kredit.
·
Salinan Sertifikat yang telah distempel bank.
·
Salinan IMB.
·
Salinan PBB yang telah dilunasi.
·
Salinan bukti pembayaran cicilan.
·
Buku tabungan asli dengan nomor rekening untuk pembayaran
cicilan.
Identitas kedua pihak (penjual dan
pembeli), termasuk KTP, Kartu Keluarga, buku nikah (jika sudah menikah), NPWP,
slip gaji terbaru, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, dan
mutasi rekening tiga bulan terakhir.
Langkah-Langkah Over Kredit
1. Evaluasi Ulang
Setelah menerima permohonan take over
KPR, bank akan melaksanakan re-appraisal terhadap properti yang dijamin. Hal
ini untuk menentukan nilai pasar saat ini dan memastikan kelengkapan serta
keabsahan dokumen.
2. Proses Kredit Kembali
Setiap bank memiliki kriteria
berbeda. Meski Anda lolos di satu bank, bukan berarti Anda akan langsung lolos
di bank lain. Bank perlu memastikan Anda mampu membayar cicilan, terutama jika
ada peningkatan nilai pinjaman.
3. Pelunasan Harga Penjualan
Saat take over, jika dana pinjaman
dari bank tidak mencukupi untuk menutupi harga jual, Anda wajib memberikan
selisih sebagai uang muka.
Sebelum melangkah lebih jauh,
sebaiknya Anda juga memerhatikan beberapa detail lain, seperti kondisi fisik
properti, validitas dokumen, serta riwayat kredit pemilik sebelumnya.
Demikian penjelasan mengenai tata
cara dan syarat over kredit properti. Semoga informasi ini membantu Anda!
Aspek-Aspek Penting Sebelum Mengambil Keputusan
1. Pemeriksaan Fisik
Sebelum memutuskan untuk melanjutkan
over kredit rumah, sangat disarankan untuk melakukan pemeriksaan fisik
bangunan. Periksa kondisi atap, dinding, lantai, instalasi listrik dan air,
serta hal-hal lain yang mungkin memerlukan renovasi atau perbaikan. Pemeriksaan
ini akan membantu Anda menilai apakah properti tersebut memang bernilai
investasi.
2. Legalitas Dokumen
Pastikan seluruh dokumen properti
seperti sertifikat, IMB, dan PBB sudah sesuai dengan regulasi dan tidak ada
masalah hukum yang menyertainya.
Riwayat Kredit Pemilik Sebelumnya:
Ini sangat penting, terutama jika Anda meneruskan KPR dari pemilik sebelumnya.
Pastikan pemilik sebelumnya memiliki catatan kredit yang baik dan tidak
memiliki tunggakan pembayaran.
3. Negoisasi
Jangan ragu untuk bernegosiasi
mengenai harga atau syarat-syarat lainnya dengan penjual. Terkadang, Anda bisa
mendapatkan kesepakatan yang lebih baik dengan sedikit negosiasi.
4. Konsultasi dengan Ahli
Membawa seorang ahli, seperti agen
properti atau notaris, dalam proses ini dapat sangat membantu. Mereka dapat
memberikan wawasan dan nasihat yang Anda butuhkan untuk mengambil keputusan
yang tepat.
5. Pertimbangkan Aspek Jangka Panjang
Meskipun over kredit mungkin tampak
sebagai pilihan yang menguntungkan dalam jangka pendek, pikirkan juga dampak
jangka panjangnya. Apakah Anda akan mampu melanjutkan cicilan? Bagaimana dengan
biaya perawatan rumah di masa mendatang?
Kesimpulan
Mengambil alih over kredit rumah memang bisa menjadi pilihan yang menarik bagi beberapa orang, tetapi seperti keputusan finansial lainnya, perlu dilakukan dengan hati-hati dan setelah pertimbangan matang. Jangan terburu-buru dan pastikan Anda telah mengumpulkan semua informasi yang diperlukan. Dengan persiapan yang tepat, Anda dapat memastikan bahwa keputusan Anda mengenai over kredit rumah adalah yang terbaik bagi situasi finansial dan kebutuhan Anda.
0 Comments