
BPJS Ketenagakerjaan, yang dikenal juga dengan BP Jamsostek, memberikan fasilitas kepada anggotanya untuk memiliki hunian melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di skema Jaminan Hari Tua (JHT). Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 mengenai MLT dalam skema Jaminan Hari Tua.
Dalam program MLT BPJS
Ketenagakerjaan, terdapat tiga jenis bantuan, yakni: pinjaman uang muka
perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman untuk renovasi
rumah (PRP).
Tujuan dari program ini adalah
memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh yang belum mempunyai rumah
untuk mendapatkannya dengan harga yang lebih terjangkau. Hal ini didukung oleh
dana JHT yang telah mereka kumpulkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria Pengajuan KPR Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai calon penerima, pekerja harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Telah menjadi anggota BPJS
Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun.
2. Rutin dan teratur dalam
membayar iuran.
3. Belum memiliki rumah
pribadi, yang dibuktikan dengan surat bermaterai.
4. Terdaftar dalam minimal 3
program: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan
Kematian (JKM).
5. Bukan bagian dari daftar
perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah dan program tenaga kerja.
6. Pasangan yang sama-sama
terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hanya diperbolehkan satu permohonan KPR.
7. Harus sesuai dengan syarat
dan ketentuan KPR yang diberlakukan oleh bank penyalur serta ketentuan dari
otoritas perbankan.
Pekerja dengan status kontrak pun
diberi hak untuk mengajukan KPR dan renovasi rumah. Syarat utamanya adalah
mereka harus aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Dirjen Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri,
mengatakan dalam konferensi pers bahwa MLT ini diberikan bagi semua status
pekerja, termasuk mereka dengan PKWT atau PKWTT.
Selanjutnya, pekerja kontrak dapat
mengajukan KPR melalui Bank BTN, yang ditunjuk sebagai mitra bank dalam program
ini. Meskipun terkena pemutusan hubungan kerja, pekerja masih diberikan
kesempatan untuk melanjutkan program MLT ini.
Akan Tetapi, Keputusan Akhir Tetap
Berada di Tangan Bank Apakah Pengaju KPR Melalui MLT BP Jamsostek Memenuhi
Syarat Untuk Membeli Rumah.
Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan KPR
·
Formulir permohonan kredit dengan pas foto terbaru dari
pemohon dan pasangannya.
·
Salinan kartu identitas.
·
Salinan Kartu Keluarga.
·
Salinan surat nikah atau cerai.
·
Dokumen pendapatan bagi pegawai.
·
Slip gaji terbaru atau Surat Keterangan Pendapatan.
·
Salinan SK Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Bekerja (jika
pemohon bekerja pada instansi tertentu).
·
Rekening koran tiga bulan terakhir.
·
Salinan NPWP atau SPT PPh 21.
·
Surat pernyataan pendapatan yang ditandatangani oleh pemohon,
distempel dan diakui oleh kepala instansi tempat bekerja.
·
Surat pernyataan bahwa tidak memiliki rumah, diakui oleh
instansi tempat bekerja atau kepala desa tempat KTP dikeluarkan.
·
Surat keterangan domisili dari Kelurahan jika alamat tempat
tinggal tidak sesuai dengan KTP.
·
Formulir permohonan untuk Manfaat Layanan Tambahan.
·
Surat Pernyataan Manfaat Layanan Tambahan.
·
Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.
Langkah Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan
1. Siapkan dan kumpulkan
semua dokumen permohonan Manfaat Layanan Tambahan ke petugas Layanan Pinjaman
di Kantor Cabang BTN.
2. Dokumen akan diteruskan ke
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi keanggotaan.
3. Setelah mendapat
verifikasi dan persetujuan kredit, siapkan biaya awal di rekening tabungan
pemohon dan lakukan penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan.
4. Menerima pencairan dana
dari Manfaat Layanan Tambahan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan.
0 Comments