
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering
menjadi solusi bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah namun belum memiliki
dana tunai yang cukup. Namun, penting untuk memahami berbagai risiko sebelum memutuskan
untuk mengambil kredit tersebut.
Berdasarkan informasi dari OJK pada
Senin (11/9/2023), ada beberapa risiko yang harus diperhatikan saat mengajukan
KPR. Dengan memahami risiko-risiko ini, kamu dapat merencanakan keuangan dengan
lebih matang sehingga rumah impianmu tidak berakhir dengan penyitaan oleh bank.
1. Tunda Pengajuan Pinjaman Lain Selama Masih Cicil KPR
Selama kamu masih memiliki tanggungan
KPR, sebaiknya hindari pengajuan pinjaman lain, terutama jika penghasilanmu
belum ada kenaikan. Risiko dari pinjaman baru bisa membuat beban cicilanmu
meningkat, terutama dengan adanya bunga dan denda yang mungkin muncul.
Jika memang ada kebutuhan mendesak
untuk mengajukan pinjaman lain, sebaiknya pilih pinjaman dengan bunga yang
rendah dan pastikan tambahan cicilan dari pinjaman tersebut masih dalam batas
kemampuanmu. Evaluasi total beban bulanan yang harus kamu tanggung dan pastikan
kamu mampu membayarnya.
Penting untuk diingat: jangan pernah mengambil pinjaman baru hanya untuk membayar cicilan yang lain. Ini hanya akan membuatmu terperangkap dalam siklus hutang yang tidak sehat.
2. Mengerti Risiko Penyitaan Rumah Saat Tidak Dapat
Melunasi Cicilan
Pentingnya membayar cicilan dengan
tepat waktu tak bisa diabaikan. Sebagai kelanjutan dari poin pertama, penyitaan
rumah menjadi konsekuensi yang harus kamu hadapi jika kamu tidak dapat melunasi
cicilan.
Yang harus kamu sadari adalah, saat
kamu gagal membayar, aset yang kamu jadikan jaminan, yaitu rumah yang sedang
kamu cicil, dapat disita dan dilelang oleh bank. Hasil dari penjualan rumah
tersebut akan digunakan untuk menutupi cicilan yang belum kamu bayarkan dan
sisa kredit yang belum terlunasi.
Bank tidak akan langsung menyita aset
kamu hanya karena satu atau dua kali keterlambatan. Namun, jika kamu telah menerima
tiga surat peringatan dan masih belum menunjukkan niat untuk melunasi, maka
rumah kamu bisa disita dan dilelang.
3. Gagal Cicil Mempengaruhi Kemampuanmu Mengajukan Kredit
di Masa Depan
Selain risiko kehilangan rumah,
ketidakmampuan membayar cicilan juga mempengaruhi rekam jejak kreditmu. Ini
akan membuatmu kesulitan saat ingin mengajukan kredit lain di masa mendatang.
Rekam jejak kreditmu tercatat di
Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) dan ketidakmampuan membayar cicilan akan
memberi catatan negatif. Hal ini dapat menghambat pengajuan kreditmu di
berbagai institusi keuangan di masa depan.
Sebagai contoh, jika kamu gagal bayar
di Bank A, maka ketika kamu mengajukan kredit di Bank B atau bahkan kredit lain
seperti untuk kendaraan, kemungkinan besar pengajuanmu akan ditolak berdasarkan
riwayat SLIKmu.
Dalam menghadapi kredit, ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan. Pastikan cicilan tidak melebihi 30% dari total
pendapatanmu, siapkan dana darurat untuk situasi tak terduga, ajukan kredit
dengan tujuan yang produktif, dan pastikan kamu benar-benar mampu melunasi
cicilan.
0 Comments