
Memiliki rumah tentu merupakan
keinginan setiap individu. Tetapi, sering kali dihadapkan dengan berbagai
rintangan saat hendak membeli rumah, seperti memilih developer yang kurang
tepat atau masalah dalam skema pembiayaan. Oleh karena itu, bagaimanakah
langkah yang tepat dalam pembelian rumah agar terasa aman?
Kenali Latar Belakang Developer
Sebelum memutuskan membeli rumah,
sangat penting untuk mengenal lebih dalam mengenai developer yang menawarkan
propertinya. Salah satu caranya adalah dengan menelusuri informasi melalui
situs resmi dan media sosial untuk mengetahui proyek apa saja yang telah mereka
kerjakan.
Tidak kalah pentingnya, luangkan
waktu untuk mencari informasi di berbagai sumber berita. Hal ini bertujuan
untuk memastikan bahwa developer tidak memiliki catatan buruk atau pernah
terlibat dalam masalah yang merugikan pembeli.
Pastikan Legalitas SHM & IMB
Sebagai calon pembeli, pastikan Anda
mendapatkan jaminan legalitas dari rumah yang akan dibeli. Salah satunya dengan
memastikan rumah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB). Jika kedua dokumen tersebut belum dimiliki, ada
baiknya Anda menunda keputusan untuk membeli rumah tersebut hingga dokumen
lengkap.
Konfirmasi Mengenai Sertifikat Rumah
Ketika proses pembelian rumah dari
developer, biasanya sertifikat rumah telah diubah dari pemilik sebelumnya ke
nama developer. Jika Anda berencana untuk membeli, konfirmasikan apakah proses
pengalihan sertifikat rumah ke nama Anda bisa dilakukan dengan lancar.
Kamu tidak bisa mentransfer kredit ke
bank lain jika sertifikat properti belum atas nama kamu. Hal ini disebabkan
oleh kebutuhan bank yang memerlukan sertifikat atas nama pemohon untuk
menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Hindari membayar Down Paymet (DP) sebelum persetujuan KPR diterima.
Jangan buru-buru membayar uang muka
atau DP kepada developer sebelum kepastian persetujuan pinjaman dari bank.
Karena meskipun developer memiliki kerjasama dengan bank, belum tentu bank akan
menyetujui KPR yang kamu ajukan.
Jika kamu memutuskan untuk tetap
membayar DP tanpa kepastian persetujuan KPR dan ternyata ditolak, maka ada
kemungkinan besar uang DP yang telah kamu keluarkan akan sulit untuk diperoleh
kembali atau bahkan bisa terpotong sejumlah persentase.
Pahami tanggung jawab developer
Kamu harus mengetahui dengan jelas
apa yang menjadi tanggung jawab developer apabila terjadi pelanggaran
kesepakatan. Caranya adalah dengan memeriksa dan memahami Perjanjian Pengikatan
Jual Beli (PPJB) dengan seksama sebelum kamu menandatangani dokumen serah
terima properti.
Rencanakan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB)
Setelah menyepakati isi dari
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), langkah berikutnya adalah merencanakan
penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa
hak atas properti telah berpindah dari developer ke tanganmu. AJB harus
ditandatangani bersama developer di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hindari pembelian rumah tanpa formalitas resmi
Melakukan transaksi pembelian rumah
secara informal atau berdasarkan kepercayaan dengan hanya menggunakan kuitansi
sebagai bukti sangat berisiko. Jika properti yang hendak kamu beli masih
memiliki status kredit di bank, pastikan kamu melakukan pengalihan kredit dan
menandatangani AJB di depan notaris.
Pertimbangkan pembelian rumah melalui KPR Bank BTN
Salah satu cara membeli rumah adalah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sebagai calon pembeli, kamu harus selektif dalam memilih bank yang menawarkan skema pembiayaan yang sesuai. KPR Bank BTN bisa menjadi salah satu opsi, yang menawarkan bunga berjenjang dan periode cicilan yang panjang, dan dikenal sebagai salah satu bank terkemuka dalam penyaluran KPR.
0 Comments