
Impian memiliki rumah tentunya ada di
benak banyak orang. Namun, dengan meningkatnya populasi dan harga rumah yang
terus meroket setiap tahun, bank melihat peluang ini sebagai kesempatan untuk
menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
KPR adalah fasilitas pembiayaan dari
bank untuk individu yang hendak membeli atau merenovasi rumah.
Menurut sumber dari Antara pada
tanggal 21 Agustus 2023, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan ketika
berencana mengajukan KPR. Berikut beberapa poin pentingnya:
1. Mengenal Dasar-dasar KPR
Sebelum mengajukan KPR, penting untuk
memahami seluk-beluknya. Pertama-tama, Anda harus tahu bahwa ada uang muka atau
down payment (DP) yang harus dibayar terlebih dahulu, biasanya sekitar 20% dari
harga rumah. Sisanya akan dicicil dalam kurun waktu maksimal 15-20 tahun.
Misalnya, jika seseorang memiliki
pendapatan bulanan Rp10 juta, disarankan agar cicilan KPR tidak melebihi Rp3
juta per bulan.
Namun, ingatlah bahwa cicilan ini
bersifat kumulatif. Jika Anda memiliki cicilan lain seperti cicilan motor
sebesar Rp1 juta/bulan, maka cicilan KPR Anda idealnya hanya sekitar Rp2 juta.
Kedua, selain cicilan pokok dan
bunga, ada biaya tambahan dalam KPR, seperti biaya penilaian atau appraisal,
yang berkisar antara Rp1-Rp1,5 juta, biaya administrasi, dan biaya provisi
sekitar 1% dari total pinjaman. Anda juga perlu menyediakan dana untuk asuransi
jiwa dan kebakaran dengan jumlah tergantung pada usia peminjam dan nilai
properti.
Tidak boleh lupa, ada juga biaya
tambahan seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya
pengalihan hak, biaya notaris, dan Akta Jual Beli (AJB). Keseluruhan biaya
tambahan ini kurang lebih 8-10% dari total harga rumah.
2. Pemahaman Tentang Bunga KPR
Bunga fixed adalah bunga yang
ditentukan di awal perjanjian dan tetap selama periode tertentu, misalnya 5%
selama 5 tahun pertama. Selama periode ini, bunga yang dikenakan akan tetap 5%.
Saat memasuki tahun keenam dan
seterusnya, bunga yang diterapkan pada cicilan KPR bisa berada di bawah skema
bunga cap atau floating.
Bunga cap merupakan bunga dengan
batas maksimal yang sudah ditetapkan. Sebagai contoh, jika batas maksimalnya
10%, maka bunga yang dikenakan selama periode cicilan tidak akan melebihi angka
tersebut.
Selanjutnya, terdapat bunga floating.
Ini berarti bunga yang dikenakan berfluktuasi mengikuti suku bunga dari Bank
Indonesia dan bisa berubah setiap tahun. Jika pelunasan dilakukan lebih cepat
dari periode yang ditentukan, akan dikenakan penalti sekitar 2-3% dari sisa
pokok KPR. Namun, jika pelunasan melewati periode yang telah ditentukan, bunga
yang dikenakan adalah bunga floating.
3. Apa Itu KPR?
Setelah bertahun-tahun bekerja keras,
memiliki rumah tentunya menjadi tujuan banyak orang. Saat ini, terdapat
berbagai metode untuk memiliki rumah, salah satunya melalui skema kredit.
Kredit Pemilikan Rumah, yang dikenal
dengan KPR, merupakan fasilitas kredit yang ditawarkan oleh bank bagi individu
yang ingin membeli atau merenovasi rumah. Seperti dilaporkan oleh
sikapiuangmu.ojk.go.id pada Senin (21/8/2023), dengan KPR, Anda tidak perlu
menyiapkan dana tunai penuh untuk pembelian rumah. Namun, Anda harus menyiapkan
sejumlah uang muka (DP) sebagai syarat awal, dan sisanya dapat dicicil dalam
durasi yang telah ditentukan.
Bank biasanya memiliki beberapa
kriteria yang harus dipenuhi oleh calon nasabah sebelum mengajukan KPR, seperti
durasi cicilan, besaran bunga, dan beberapa syarat lainnya.
Jika Anda saat ini berkeinginan
memiliki rumah, mengajukan KPR bisa menjadi salah satu opsi yang
dipertimbangkan. Pasalnya, rumah merupakan aset berharga yang penting untuk
dimiliki oleh setiap individu.
Saat mengajukan KPR, ada beberapa
dokumen yang harus disertakan oleh pemohon, antara lain:
·
Identitas diri suami dan/atau istri (jika sudah berkeluarga)
·
Dokumen Kartu Keluarga
·
Bukti pendapatan atau slip gaji bulanan
·
Laporan finansial (bagi mereka yang berprofesi sebagai
pengusaha)
·
NPWP Pribadi (jika kredit bernilai lebih dari Rp 100 juta)
·
SPT PPh Pribadi (untuk pinjaman melebihi Rp 50 juta)
·
Salinan dokumen sertifikat tanah (jika membeli dari
developer)
·
Fotokopi sertifikat (jika transaksi dilakukan antar individu)
·
Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
4. Fungsi Utama KPR
Banyak yang mengira bahwa KPR hanya
diperuntukkan bagi pembelian rumah. Namun, berdasarkan informasi dari
cimbniaga.co.id, KPR memiliki berbagai fungsi:
1. KPR untuk Pembelian Rumah
KPR bisa dimanfaatkan untuk mendanai
pembelian rumah baru. Melalui skema pembiayaan ini, Anda dapat memiliki hunian
baru yang kemudian akan menjadi agunan bagi pinjaman tersebut.
2. KPR untuk Renovasi
Beberapa bank, baik swasta maupun
milik pemerintah, menawarkan KPR khusus untuk renovasi. Setiap bank memiliki
ketentuan dan kelebihan masing-masing dalam program ini. Ada berbagai jenis KPR
yang ditawarkan, seperti KPR multiguna. Dalam hal ini, Anda hanya perlu
menyediakan agunan, seperti sertifikat tanah, sebagai jaminan pinjaman untuk
renovasi.
3. KPR untuk Pembelian Tanah
Bagi Anda yang ingin membeli tanah
namun terkendala dana, KPT atau Kredit Pembelian Tanah bisa menjadi solusi.
Melalui fasilitas ini, bank memberikan pembiayaan bagi calon pemilik tanah atau
kavling. Skema ini mirip dengan KPR, dengan perbedaan utama adalah objek yang
dibeli yaitu tanah kosong tanpa bangunan.
0 Comments