
Selamat datang, Generasi Z! Memiliki
rumah impian mungkin terdengar sebagai cita-cita yang jauh. Namun, dengan
informasi yang tepat dan langkah-langkah yang jelas, mimpimu memiliki rumah
bisa menjadi kenyataan. Mari simak lima langkah yang dapat membantu kamu dalam
meraih rumah idaman!
Bagi banyak generasi Z, memiliki
rumah tetap menjadi salah satu cita-cita utama. Banyak memilih jalur Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) sebagai jalan meraih rumah idaman, termasuk melalui opsi
KPR untuk rumah bekas.
Secara garis besar, syarat yang
diperlukan untuk mendapatkan KPR rumah bekas kurang lebih sama dengan syarat
untuk rumah baru. Akan tetapi, ada beberapa detail penting yang harus
diperhatikan saat memutuskan untuk mengambil KPR untuk rumah second. Berikut
hal-hal yang perlu kalian pertimbangkan.
1. Negosiasi dan Pemilihan Rumah
Dalam proses pembelian rumah bekas,
kemampuan bernegosiasi memegang peranan penting. Negosiasi yang baik dapat
memberikan kalian keuntungan dalam bentuk diskon harga rumah. Ini sangat
penting, mengingat bank biasanya hanya akan membiayai sekitar 80% dari total
harga jual. Adapun 20% sisanya, kalian harus siapkan sendiri untuk membayarnya
kepada penjual.
2. Persiapkan Dokumen dan Berkunjung ke Bank
Bagi yang berencana mengambil KPR
rumah bekas, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, seperti KTP, Kartu
Keluarga, NPWP, bukti penghasilan, dan surat keterangan kerja atau usaha.
Khusus untuk rumah bekas, jangan lupa menyertakan salinan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), sertifikat rumah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), serta surat perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli.
3. Menentukan Nilai Kredit yang Diinginkan
Pada tahapan ini, kamu akan
mengetahui jumlah atau nilai kredit yang akan diberikan. Bank akan melakukan
proses ini dengan mengacu pada hasil survei dan penilaian terhadap properti
yang bersangkutan.
Kamu nantinya akan diberikan jumlah
kredit sesuai dengan kemampuanmu untuk mengembalikannya.
4. Penerimaan Surat Detail Kredit
Selanjutnya, bank akan mengeluarkan
Surat Perjanjian Kredit (SPK). Dalam surat ini, semua rincian terkait kredit
seperti biaya, bunga, denda, serta penunjukan notaris akan dijelaskan.
5. Penandatanganan Akad sebagai Langkah Penutup
Setelah semua hal terkait SPK
diselesaikan, kamu perlu menyelesaikan semua biaya yang muncul selama proses
pengajuan KPR. Biaya-biaya tersebut bisa mencakup administrasi, asuransi,
pajak, dan notaris.
Dengan hadirnya notaris, kamu bersama
bank dan penjual akan menandatangan akad jual beli. Notaris akan menguraikan
hak dan kewajiban tiap pihak yang terlibat. Setelah semua selesai, kunci rumah
siap berada di tanganmu.
Demikianlah lima langkah yang dapat
kamu tempuh, Generasi Z, dalam meraih rumah impianmu. Setiap langkah memerlukan
perhatian dan konsistensi, namun dengan determinasi dan persiapan yang matang,
kunci rumah impian bisa berada di tanganmu. Jangan ragu untuk memulai dan
semoga sukses dalam setiap langkahnya!
0 Comments